Pages

Friday 14 June 2013

Contoh kasus pelangaran HAM di Indonesia



kasus pabrik panci adalah kasus perbudakan yang terjadi di negeri sendiri, perbudakan adalah peristiwa kerja paksa yang dilakukan  ratusan tahun lalu, namun di jaman modern ini masih terdapat peristiwa pebudakan di negeri sendiri, buruh panci di Tangerang Banten dipaksa bekerja 16 jam per hari tanpa upah sepeser pun. jangankan gaji para buruh bahkan tidak mendapatkan makan minum dan tempat tidur yang layak. perbudakan di jaman modern ini haruslah menjadi pembelajaran bagi para pemerintah supaya para buruh mendapat jaminan keselamatan kerja, dan pelaku praktek perbudakan haruslah mendapat sanksi dan tegas hukuman yang tegas.

Pabrik panci sudah termasuk pelanggaran HAM karena yang terjadi di dalam peristiwa tersebut adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan atasan tehadap bawahan, dan dari peristiwa ini seharusnya ada perlindungan untuk tenaga kerja diluar sana. Pasal : hanya di kenakan pasal 333KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tuesday 4 June 2013

Mekanisme HAM Nasional

Pelanggaran HAM dibentuk menjadi dua yaitu:

Pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang bertujuan menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Kejahatan genosida mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. Bertujuan menekan kelompok.

Kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan yang langsung dilakukan pada penduduk sipil seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemaksaan pemindahan penduduk, penyiksaan, penganiayaan terhadap suatu kelompok. Kejahatan kemanusiaan merupakan kejahatan yang dengan langsung mengambil hak-hak asasi milik orang lain.

Pelanggaran HAM ringan yaitu kejahatan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh setiap orang, baik oleh pegawai-pegawai negara maupun bukan pegawai. Oleh karena itu HAM tidak boleh hanya ditujukan pada satu pihak / kelompok, melainkan setiap manusia, oleh karena itu HAM dibuat dengan sifat universal tanpa memandang bulu.


Pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi dengan prinsip non-diskriminatif dan berkeadilan.

Instrumen HAM di Indonesia


UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Penghukuman  Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat.

UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.

UU No. 11 tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 tahun 1997. Tentang Hubungan Perburuan.

UU No. 19 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.

UU No. 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.

UU No. 21 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan.

UU No. 26 tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.

UU No. 29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.

UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Perkembangan HAM di Indonesia

Kesadaran akan HAM mendorong bangsa Indonesia untuk merdeka dari kolonialisme dan imperialisme.
Para pendiri negara kita sudah berpikir secara matang untuk kesejahteraan rakyatknya.
HAM membutuhkan diterapkannya demokrasi dan negara hukum.
Pancasila sebagai dasar negara dirancang untuk menyatukan kenyataan perbedaan antara etnis, agama, bahasa, budaya Indonesia.

Pancasila memberikan legitimasi penegakan HAM yang dilakukan melalui aturan perundangan.
Pancasila memperkokoh HAM dalam NKRI.

  • Sila pertama  : dapat mendasari kebebasan beragama.
  • Sila kedua     : menjamin kemanusiaan yang mendasari seluruh pokok-pokok HAM.
  • Sila ketiga     : memberikan penekanan pada solidaritas dan kebersamaan.
  • Sila keempat : kesetaraan politik dan sosial dalam hal kekuasaan kepada seluruh warga negara.
  • Sila kelima    : kesetaraan sosial dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Surutnya praktik HAM di Indonesia, terutama disebabkan belum matangnya pemahaman HAM dikalangan masyarakat.
Aspek paling utama yang sering menyurutkan penerapan HAM adalah perilaku penguasa yang menjalankan kekuasaan negara sering lebih mengutamakan kestabilan kekuasaan sendiri.

Dalam era Presiden Soekarno (1945-1965)
ketidakstabilan politik dan pembangunan setempat menggoda Soekarno untuk menerapkan kepemimpinan tunggal yang dikenal dengan demokrasi terpimpin.

Dalam era Soeharto (1970-1980an)
"Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen".
Pelaksanaan prinsip HAM tidak cukup menggembirakan, HAM tidak lagi dilindungi, dihormati, dan ditegakkan karena kekuasaan rezim orde baru yang terlalu kuat.
Elit politik menggerakkan elit agama untuk menolak HAM.
Penggantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 meberikan dampak yang sangat besar kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Hal yang bisa ditunjuk itikad baik Orde reformasi untuk menjungjung tinggi HAM tampak dalam produk aturan perundangan berikut:
  • TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM,
  • UU RI. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,
  • UU RI. No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dan
  • Amandemen UUD 1945 yang menghasilkan Bab XA tentang HAM.

Sejarah Pembentukan HAM

Berawal dari Eropa, tepatnya di Inggris pada abad ke 17.
Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya 3 peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis.

Magna Charta Libertatum (1215)
Awalnya, perlawanan kaum bangsawan terhadap kekuasaan raja yang mutlak.
Para bangsawan memaksa raja memberikan Magna Charta Libertatum.
Magna Charta Libertatum berisi pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan.

Revolusi Amerika
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
Menegaskan pandangan Rosseau dan Montesquieu bahwa manusia merdeka sejak di dalam perut ibunya sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

Revolusi Perancis (1789)
Doktrin rule of law diterapkan.
Bentuk perlawanan rakyat Perancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut.
Declaration des droits de I'homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Perancis.

Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Keempat macam kebebasan itu meliputi:
1) Kebebasan untuk beragama (freedom of religion)
2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech)
3) Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want)
4) Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).

4 Generasi hak asasi manusia
Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa).
(hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul dan hak untuk berserikat).

Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh negara-negara sosialis di Eropa Timur.
(hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas jaminan sosial).

Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang ( Asia- Afrika).
(hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian).

Generasi keempat adalah penekanan lebih terhadap hak-hak individu dan komunitas yang selama ini dianggap mengalami penindasan oleh negara.

Apa ciri-ciri HAM?

Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) penerbit UMN press, ciri-ciri HAM antara lain:
  • HAM melekat pada diri manusia. Hak asasi adalah sesuatu yang patut dimiliki karena kemanusiaan. Karena hakikat sebagai manusia, maka otomatis memiliki hak asasi. HAM merupakan bagian dari manusia secara alami.
  • HAM bersifat universal. HAM tidak memandang RAS, agama, suku, golongan dan lain-lain. Semua manusia memiliki hak asasi yang sama.
  • HAM tidak boleh dilanggar. tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Karena HAM adalah bagian dari keberadaan manusia. Siapapun yang melanggar hak ini, tidak dapat layak memandang dirinya sebagai manusia.


Macam-macam HAM

1. Hak asasi pribadi
- Hak kebebasan untuk bergerak
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan berorganisasi
- Hak kebebasan untuk memilih dan menjalankan agama
2. Hak asasi politik
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya
3. Hak asasi hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi ekonomi 
- Hak untuk berdagang
- Hak untuk membeli barang dan memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak asasi peradilan
- Hak mendapat pembelaan hukum
- Hak memiliki derajat yang sama di mata hukum
6. Hak asasi sosial budaya
- Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
- Hak mengembangkan bakat