Pages

Tuesday 4 June 2013

Sejarah Pembentukan HAM

Berawal dari Eropa, tepatnya di Inggris pada abad ke 17.
Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya 3 peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis.

Magna Charta Libertatum (1215)
Awalnya, perlawanan kaum bangsawan terhadap kekuasaan raja yang mutlak.
Para bangsawan memaksa raja memberikan Magna Charta Libertatum.
Magna Charta Libertatum berisi pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan.

Revolusi Amerika
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
Menegaskan pandangan Rosseau dan Montesquieu bahwa manusia merdeka sejak di dalam perut ibunya sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

Revolusi Perancis (1789)
Doktrin rule of law diterapkan.
Bentuk perlawanan rakyat Perancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut.
Declaration des droits de I'homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Perancis.

Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Keempat macam kebebasan itu meliputi:
1) Kebebasan untuk beragama (freedom of religion)
2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech)
3) Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want)
4) Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).

4 Generasi hak asasi manusia
Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa).
(hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul dan hak untuk berserikat).

Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh negara-negara sosialis di Eropa Timur.
(hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas jaminan sosial).

Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang ( Asia- Afrika).
(hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian).

Generasi keempat adalah penekanan lebih terhadap hak-hak individu dan komunitas yang selama ini dianggap mengalami penindasan oleh negara.

No comments:

Post a Comment