Pages

Tuesday 4 June 2013

Perkembangan HAM di Indonesia

Kesadaran akan HAM mendorong bangsa Indonesia untuk merdeka dari kolonialisme dan imperialisme.
Para pendiri negara kita sudah berpikir secara matang untuk kesejahteraan rakyatknya.
HAM membutuhkan diterapkannya demokrasi dan negara hukum.
Pancasila sebagai dasar negara dirancang untuk menyatukan kenyataan perbedaan antara etnis, agama, bahasa, budaya Indonesia.

Pancasila memberikan legitimasi penegakan HAM yang dilakukan melalui aturan perundangan.
Pancasila memperkokoh HAM dalam NKRI.

  • Sila pertama  : dapat mendasari kebebasan beragama.
  • Sila kedua     : menjamin kemanusiaan yang mendasari seluruh pokok-pokok HAM.
  • Sila ketiga     : memberikan penekanan pada solidaritas dan kebersamaan.
  • Sila keempat : kesetaraan politik dan sosial dalam hal kekuasaan kepada seluruh warga negara.
  • Sila kelima    : kesetaraan sosial dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Surutnya praktik HAM di Indonesia, terutama disebabkan belum matangnya pemahaman HAM dikalangan masyarakat.
Aspek paling utama yang sering menyurutkan penerapan HAM adalah perilaku penguasa yang menjalankan kekuasaan negara sering lebih mengutamakan kestabilan kekuasaan sendiri.

Dalam era Presiden Soekarno (1945-1965)
ketidakstabilan politik dan pembangunan setempat menggoda Soekarno untuk menerapkan kepemimpinan tunggal yang dikenal dengan demokrasi terpimpin.

Dalam era Soeharto (1970-1980an)
"Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen".
Pelaksanaan prinsip HAM tidak cukup menggembirakan, HAM tidak lagi dilindungi, dihormati, dan ditegakkan karena kekuasaan rezim orde baru yang terlalu kuat.
Elit politik menggerakkan elit agama untuk menolak HAM.
Penggantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 meberikan dampak yang sangat besar kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Hal yang bisa ditunjuk itikad baik Orde reformasi untuk menjungjung tinggi HAM tampak dalam produk aturan perundangan berikut:
  • TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM,
  • UU RI. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,
  • UU RI. No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dan
  • Amandemen UUD 1945 yang menghasilkan Bab XA tentang HAM.

No comments:

Post a Comment