Pages

Tuesday 4 June 2013

Mekanisme HAM Nasional

Pelanggaran HAM dibentuk menjadi dua yaitu:

Pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang bertujuan menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Kejahatan genosida mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. Bertujuan menekan kelompok.

Kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan yang langsung dilakukan pada penduduk sipil seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemaksaan pemindahan penduduk, penyiksaan, penganiayaan terhadap suatu kelompok. Kejahatan kemanusiaan merupakan kejahatan yang dengan langsung mengambil hak-hak asasi milik orang lain.

Pelanggaran HAM ringan yaitu kejahatan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh setiap orang, baik oleh pegawai-pegawai negara maupun bukan pegawai. Oleh karena itu HAM tidak boleh hanya ditujukan pada satu pihak / kelompok, melainkan setiap manusia, oleh karena itu HAM dibuat dengan sifat universal tanpa memandang bulu.


Pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi dengan prinsip non-diskriminatif dan berkeadilan.

No comments:

Post a Comment